3. Mengabaikan Kepentingan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Melanggar peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Tidak mentaati peraturan petunjuk pelaksanaan kerja, sehingga menimbulkan kerusakan atau korban jiwa atau korban lainnya.
c. Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai peraturan / petunjuk kerja.
d. Perusahaan tidak akan bertanggungjawab terhadap sesuatu mengenai kesehatan dan keselamatan seorang pegawai bila seorang pegawai tidak mengindahkan petunjuk kesehatan dan keselamatan kerja atau tidak menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan.
e. Merokok di sembarang tempat dalam lingkungan perusahaan.
f. Membuang sampah / barang-barang lain yang berbahaya di sembarang tempat, dalam lingkungan perusahaan.
g. Setiap kontraktor wajib untuk segera memberitahukan pada kepala kerjanya terhadap segala sesuatu atau adanya tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran atau terjadinya kecelakaan.