enam puluh hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di luar area pelabuhan (lini II); atau
tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan (lini I);
enam puluh hari sejak tanggal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang telah mendapatkan izin Kepala Kantor.