Bagi seluruh karyawan Sinarmas Pulp & Paper Product yang menerima hadiah/bingkisan/perjamuan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun wajib melaporkan hal tersebut kepada perusahaan melalui sistem e-GE yang dapat dibuka di link berikut ini ( KLIK ). Dengan demikian terhadap SOP-GE-001 dan SOP-KE-001 tanggal 3-11-2013 yang sebelumnya pernah disosialisasikan melalui intranet (APP Directory IAD bagian SOP) mohon diabaikan.
Demikian kami sampaikan, kiranya dapat dipelajari untuk kemudian dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh karyawan Sinarmas Pulp & Paper Product.
All employees of Sinarmas Pulp & Paper Product who receive gift/souvenir/banquet from any party and in any other forms are reminded to report the received things to the company through e-GE system which can be accessed at above mentioned link, according to valid regulation in the latest SOP (attached above link).
SOP-GE-001 & SOP-KE-001 dated 03 March 2013 that had been socialized before through intranet (APP Directory IAD SOP Division) are no longer valid.
That's all our announcement, to be fully understood and obeyed by all employees of Sinarmas Pulp & Paper Product.