Kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan putusnya hubungan kerja antara karyawan
dan perusahaan dapat dikategorikan sebagai program imbalan pasti, dan berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 57 (revisi 2009) paragraf 14,
kewajiban tersebut harus diakui mengingat ketiga jenis kewajiban tersebut memenuhi
kondisi-kondisi berikut :