Pembayaran Gaji/Upah Selama Dirawat Akibat Kecelakaan Kerja
Bila seorang karyawan tidak mampu melakukan tugasnya untuk sementara akibat
kecelakaan kerja, dan atau penyakit yang ditimbulkan oleh hubungan kerja, sehingga
untuk sementara waktu karyawan berada dalam perawatan Rumah sakit atau dokter,
maka pembayaran gaji/upahnya dilakukan menurut Peraturan Perundang-undangan.