4.4. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
4.4.1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan dianggap perlu adanya Pekerjaan Tambah
/ Kurang, maka untuk pekerjaan Tambah/ Kurang dimaksud akan dituangkan
dalam bentuk Addendum Perjanjian.
4.4.2. Bila perubahan mengakibatkan pengurangan volume pekerjaan dari volume
pekerjaan yang telah ditentukan dalam Perjanjian, maka pengurangan ini tidak
dapat dipakai sebagai dasar tuntutan hilangnya keuntungan yang disebabkan
oleh pengurangan volume barang/pekerjaan tersebut.
4.4.3. Biaya yang timbul sebagai akibat Pekerjaan Tambah/ Kurang, maka
perhitungannya berdasarkan pada harga satuan yang sudah diatur pada
Perjanjian, kecuali untuk pekerjaan baru.
4.4.4. Apabila terjadi Pekerjaan Tambah/ Kurang, maka waktu penyerahan pekerjaan
akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan Kedua Belah Pihak.