Produk pertambangan merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan sehingga pembangunan di bidang pertambangan harus dikelola (managed) secara baik, efektif, efisien dan berkelanjutan (sustainable development). Kebijakan pembangunan di bidang pertambangan ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan di bidang pertambangan yang dapat merusak dan merugikan lingkungan.