Saat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu, kuasa hukum sembilan terdakwa itu, Khairudin, sempat menyampaikan keberatannya. Menurut Khairudin, tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU tidak adil karena peran masing-masing orang dalam sindikat tersebut berbeda-beda.
"Tan See Ting itu pembawa taksi di Malaysia dan diminta jadi sopir di sini. Kita mohon keringanan karena dia tidak tahu apa yang dibawa itu, ternyata narkoba. Hitungannya, mereka dijebak dan diarahkan," ujar Khairudin seperti dikutip dari detik.com.