OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan UU No.21 tahun 2011, dan beroperasi Januari 2013 (untuk pasar modal dan Lembaga Keuangan Non Bank/LKNB) dan 2014 (untuk perbankan). Seperti diketahui bahwa OJK bertugas mengawasi bank serta sektor jasa keuangan independen.