memperoleh status badan hukum dan wajib melaporkan perkembangan kegiatan organisasi dan usahnya dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal keputusan pengesahan ini kepada kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah c.q. deputi menteri bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah