Definisi.
Semua istilah dalam Apendiks 丨 ini yang diawali dengan huruf besar dan/atau yang keseluruhannya menggunakan huruf besar mempunyai arti yang sama dengan yang dijabarkan dalam Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik ini (“Perjanjian” atau “PPA”), kecuali kalau didefinisikan lain.“Fasilitas Interkoneksi“ yang dimaksud adalah fasilitas yang mengatur dan menjaga keamanan terhadap frekuensi, tegangan, fase squence pada titik interkoneksi dan pemindahan energi yang diproduksi untuk disalurkan. Jenis dan kapasitas fasilitas interkoneksi tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PLN