Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri berlaku wajib telah menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud sesuai ketentuan dalam Pasal 8 kepada LSPro penerbit.