Dalam pantauan Harian Jejak Kasus, kasus Kepada KanCab PT CITRA KARYA SEJATI Malang” imelda Kesuma Lakukan Trafficking & Palsukan Dokumentasi Negara, hingga hari ini 27 juli 2015 belum ada tindakan tegas, dugaan tersangka imelda Kesuma masih bebas berkeliaran.
Malang, jejakkasus.com– Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat, serta pem beritaan di edisi minggu lalu, Imelda Kesuma Kepala Kantor Cabang Malang” patut di duga mekukan tindak pidana Trafficking serta dugaan pemalsuan Dokumentasi Negara.
Pokok permasalahan, banyak TKW yang di proses masih di bawa umur (under age), serta memproses calon TKW dengan data palsu, seperti usia. Kasus tersebut dugaan kuat telah di tangani oleh oknum polisi dari Polda Jatim, namun sepertinya dari pantauan Harian Jejak Kasus, perkara tidak jelas penyelesaiannya alias ada dugaan kuat jalan di tempat.
Hal ini menimbulkan efek buruk di kepolisian, diduga penanganan kasus Imelda Kesuma, Kapolda Jatim Dan Mabes Polri belum tau oknum anggota polisi telah melakukan kegiatan penanganan kasus jalan di tempat.
dalam hal ini patut di duga imelda kepala Kancab PT Parco Laut malang melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), serta memalsukan data negara, Tim Jejak Kasus hari selasa 23 juni 2015, mendatangi kantor cabang malang, tempat pemrosesan TKW, di PT Cipta Karya Sejati Jalan raya sawojajar, 44 tidak menemukan imelda kesuma.
Hingga tim jejak kasus mendapatkan alamat penampungan calon TKW, BLK- LN PT Parco Laut yang beralamat kan, jalan teluk cendrawasih no 43 Malang. di sana tidak jumpa kancab imelda, setelah jejak kasus meninggalkan message nomor kantor jejak kasus, selang beberapa kemudian ada telpon masuk dari kepala kancab yakni imelda.
Belum sempat sempat memberikan staetmen, berita di angkat di harian jejak kasus www.jejakkasus.com dan www jejakkasus.info .
Analisa Hukum: Dugaan pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Sesuai pasal tersebut tersangka yang terbukti melakukan pidana pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000. dan paling banyak Rp 600.000.000. (Pria Sakti)