Jakarta
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. s.802/phpl/pphh/hpl.3/aa/2016 tanggal 9 November 2016 tentan penerbitan Lisensi FLEGT dan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/PER_M/DAG/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, dengan ini kami sampaikan bahwa