Pihak Kedua dituntut untuk menjaga kerahasiaan terhadap segala informasi yang ada pada Pihak Pertama. Informasi yang bersifat rahasia yang dimaksudkan adalah segala bentuk informasi yang tidak diperkenankan untuk diketahui masyarakat umum dan dapat menyebabkan dampak negatif secara ekonomi terhadap Pihak Pertama serta seluruh informasi yang berkaitan dengan urusan teknis lainnya di dalam perusahaan.