Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang vonis kepada 5 anak buah mafia narkotika kelas kakap Wong Chi Ping. Hasilnya cukup mengejutkan, tidak ada satu pun anak buah Wong yang divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Cheun Hong Ming dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," putus ketua majelis hakim Lamsana Sipayung, dalam sidang di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (12/11/2015).
Majelis hakim menganggap masih ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Cheun Hong Ming. Salah satunya kooperatif dalam sidang dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim Sipayung.
Selain Hong Ming, ada juga anak buah Wong yang divonis 18 tahun. Dia adalah Syarifuddin yang berperan sebagai driver untuk mengantar barang haram tersebut.
Berikut 5 vonis kepada anak buah Wong Chi Ping:
1. Syarifuddin divonis 18 tahun
2. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung divonis seumur hidup
Padahal 9 orang yang terlibat penyelundupan narkoba itu, termasuk Wong, semuanya dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Atas vonis ini jaksa masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," ujar JPU Suwandi usai sidang.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN.
Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia. (rvk/asp)