Keterangan : *) = Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
**) = Parameter terakreditasi oleh KAN No. LP-195-IDN
< = Lebih kecil
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil analisis fisika & kimia, parameter Kadmium (Cd), Total zat padat terlarut (TDS), Kekeruhan, Rasa, Kesadahan, Khlorida
(Cl), Sulfat, Sodium (Na) dan Zat Organik (KMnO4) belum memenuhi syarat sesuai PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Jakarta, 11 November 2015