Mengenai surat LOI yg menurut Zhen Hao harus di buat oleh Consignee di Port Klang. Pihak Consignee Port Klang mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima BL untuk Container Prayer Rugs P.450 cartons dimana akan di lakukan transhipment ke Singapura, jadi mereka Confirm tidak akan mengeluarkan surat tersebut. Hal ini tidak perlu ada surat LOI dari Port Klang agar bisa dilakukan transhipment. Beda hal nya jika BL sudah di telex release ke Port Klang. Sebelum Container sampai di PK maka pihak Consignee akan mengeluarkan surat LOI ke shipping Company dan ke Custom bahwa Container tersebut ada pembatalan place of delivery jadi Container tidak akan turun ke Port Klang dan langsung ikut kapal ke Singapura.