Apabila PIHAK KEDUA diketahui melanggar peraturan sesuai dalam Surat Perjanjian ini dan/ atau melanggar tata tertib sesuai yang telah disepakati, dan telah diberikan peringatan, baik lisan maupun tertulis, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.