4.2.3. Pada bangunan bukan hunian, seperti pabrik dan gudang serta bangunan hunian
dengan ketinggian lantai hunian di atas 10 m, harus disediakan jalur akses dan ruang lapis
perkerasan yang berdekatan dengan bangunan untuk peralatan pemadam kebakaran. Jalur
akses tersebut harus mempunyai lebar minimal 6 m dan posisinya minimal 2 m dari
bangunan dan dibuat minimal pada 2 sisi bangunan. Ketentuan jalur masuk harus
diperhitungkan berdasarkan volume kubikasi bangunan seperti ditunjukkan dalam tabel