Buruh juga mempersoalkan masalah operator yang tidak boleh berusia lebih dari 25 tahun. “Kenapa di atas 25 tahun tidak diperbolehkan, padahal rata-rata karyawan yang punya keahlian itu mereka yang sudah berusia lebih dari 25 tahun. Manajemen juga tidak mau menerima karyawan laki-laki di bagian garmen.”
Menurutnya, perusahaan lain biasa menerima karyawan laki-laki di bagian garmen. Buruh juga mempertanyakan status mereka apakah sebagai karyawan kontrak atau tetap. “Yang lebih parah, perusahaan selalu memutuskan kontrak pekerja secara sepihak jika karyawan melakukan kesalahan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, sebelum pemecatan biasanya ada surat peringatan (SP)1, 2, dan 3.”
Aksi penyampaian protes tersebut dijaga sejumlah aparat dari Polsek Banyudono. Perwakilan manajemen dari HRD Head Office, Miyono, membenarkan adanya tuntutan buruh yang selama ini belum dikomunikasikan dengan baik.