Pasal 5BIAYA DAN HARGA (1) Biaya Pengurusan Perijinan senilai Rp. 200.的英文翻譯

Pasal 5BIAYA DAN HARGA (1) Biaya Pe

Pasal 5
BIAYA DAN HARGA
(1) Biaya Pengurusan Perijinan senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini.
(2) Biaya Pengurusan Perijinan pada Pasal 5 ayat (1) di atas SUDAH TERMASUK segala biaya yang diperlukan untuk terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama
PT. NEW HOPE INDONESIA .
(3) Untuk Perizinan lainnya (selain IMB) maka segala Pajak, Retribusi, serta biaya-biaya resmi lainnya sesuai Ketentuan Pemerintah akan dibayar langsung PIHAK KEDUA kepada Pihak Yang Berwenang.
(4) Jika pengurusan Perijinan dan atau Legalitas Kepemilikan Lahan / Tanah tidak dapat diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA WAJIB mengembalikan SECARA KESELURUHAN biaya pengurusan Perijinan senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
(5) Jika dalam Proses pengurusan Perijinan dan atau Legalitas Kepemilikan Lahan / Tanah berlangsung terjadi FORCE MAJOR yang mengakibatkan Nota Kesepahaman ini tidak memungkinkan untuk dilanjutkan/diselesaikan, maka PIHAK PERTAMA WAJIB mengembalikan biaya pengurusan Perijinan YANG TERSISA kepada PIHAK KEDUA, dengan didasari Prinsip Kepercayaan dan Iktikad Baik.
(6) Dalam hal terjadi FORCE MAJOR sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (5) di atas maka PIHAK PERTAMA WAJIB membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (Secara Tertulis) tentang Tahapan Pengurusan Perijinan yang Sedang Berjalan serta Biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
(7) Harga Lahan / Tanah disepakati Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) / Meter.
(8) Pajak atau Bea ditanggung masing-masing, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) ditanggung Pihak Pembeli (PIHAK KEDUA) dan PPH (Pajak Penghasilan) ditanggung Pihak Penjual (PIHAK PERTAMA).
(9) Luas Lahan / Tanah yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA seluas 29.900 M2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Meter Persegi).
(10) Harga Total Lahan / Tanah senilai Rp. 24.966.500.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(11) Harga Total Lahan / Tanah tersebut akan dibayar Keseluruhan/Sekali Langsung Lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, setelah PIHAK KEDUA menilai PIHAK PERTAMA telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman ini.

Pasal 6
PERUBAHAN
(1) Nota Kesepahaman ini dapat diubah berdasarkan Persetujuan Tertulis PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakanan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 7
MASA BERLAKU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai Persetujuan Tertulis PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika PIHAK KEDUA menilai PIHAK PERTAMA telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman ini, sebelum masa waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Pengakhiran Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah adanya Persetujuan Tertulis PARA PIHAK.
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (英文) 1: [復制]
復制成功!
Article 5COST AND PRICING (1) the cost of Maintaining Licenses valued at Rp. 200 million,-(two hundred million Rupiah) paid the SECOND PARTY to the FIRST PARTY after the signing of a memorandum of understanding (MoU) this. (2) the cost of Licensing Arrangements in article 5 paragraph (1) above are INCLUSIVE of all costs which are necessary for the publication of the Building Permit (IMB) on behalf of PT. INDONESIA'S NEW HOPE. (3) For any other Permissions (in addition to the IMB) then all taxes, Levies, and other official expenses in accordance with the Government will be paid directly to the authorities. (4) if the management of the licensing or the legality of land tenure/Land could not be completed by the FIRST PARTY then the FIRST PARTY is OBLIGED to return the OVERALL cost of maintaining Licenses valued at Rp. 200 million,-(two hundred million Rupiah) to the SECOND PARTY. (5) If in the process of licensing arrangements or the legality of land tenure/Land FORCE MAJOR happening takes place resulting in this memorandum of understanding does not allow to be continued/completed, then the FIRST PARTY is OBLIGATED to reimburse the cost of maintaining the REMAINING Licenses to BOTH PARTIES based on the principle, with the trust and Goodwill. (6) in case of FORCE MAJOR as intended by article 5 paragraph (5) above the FIRST MANDATORY reporting for accountability for Expenditure (in writing) about the stages of management of Licenses is running as well as the costs that have been incurred. (7) the price of land/Soil agreed Rp 835.000,-(eight hundred and thirty-five thousand Rupiah)/m. (8) taxes or Customs incurred respectively, i.e. BPHTB (Bea acquisition of Rights over the land and buildings) are borne by The buyer (the SECOND PARTY) and INCOME TAX (income tax) are covered by the seller (the FIRST PARTY).(9) the land area/Land prepared by the SECOND PARTY of 29,900 M2 (twenty-nine Thousand nine hundred square metres). (10) Total price of land/Land valued at Rp. 24.966.500.000,-(twenty-four Million nine hundred sixty-six Million five hundred thousand dollars). (11) Total price of land/Soil will be paid Direct Absolutely paid off/Overall by the SECOND PARTY to the FIRST PARTY, the SECOND PARTY after assessing the FIRST PARTY has carried out all its obligations according to article 4 paragraph (1) this memorandum of understanding. Article 6CHANGES (1) this memorandum of understanding may be amended by Written agreement of the parties. (2) changes and/or things that have not been adequately provided for in this memorandum of understanding will be arranged in the addendum that was agreed upon by the parties and the merupakanan integral part of this memorandum of understanding. Article 7VALIDITY PERIOD(1) this memorandum of understanding is valid three (3) months, as from the date signed and can be extended according to a written Agreement of the parties. (2) the memorandum of understanding may be terminated before the period referred to in subsection (2) if the SECOND judge of the FIRST PARTY has carried out all its obligations according to article 4 paragraph (1) this memorandum of understanding, before the time period of three (3) months. (3) termination of the memorandum of understanding referred to in subsection (2) applies effective after the written consent of the parties.
正在翻譯中..
結果 (英文) 2:[復制]
復制成功!
Pasal 5
BIAYA DAN HARGA
(1) Biaya Pengurusan Perijinan senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini.
(2) Biaya Pengurusan Perijinan pada Pasal 5 ayat (1) di atas SUDAH TERMASUK segala biaya yang diperlukan untuk terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama
PT. NEW HOPE INDONESIA .
(3) Untuk Perizinan lainnya (selain IMB) maka segala Pajak, Retribusi, serta biaya-biaya resmi lainnya sesuai Ketentuan Pemerintah akan dibayar langsung PIHAK KEDUA kepada Pihak Yang Berwenang.
(4) Jika pengurusan Perijinan dan atau Legalitas Kepemilikan Lahan / Tanah tidak dapat diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA WAJIB mengembalikan SECARA KESELURUHAN biaya pengurusan Perijinan senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
(5) Jika dalam Proses pengurusan Perijinan dan atau Legalitas Kepemilikan Lahan / Tanah berlangsung terjadi FORCE MAJOR yang mengakibatkan Nota Kesepahaman ini tidak memungkinkan untuk dilanjutkan/diselesaikan, maka PIHAK PERTAMA WAJIB mengembalikan biaya pengurusan Perijinan YANG TERSISA kepada PIHAK KEDUA, dengan didasari Prinsip Kepercayaan dan Iktikad Baik.
(6) Dalam hal terjadi FORCE MAJOR sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (5) di atas maka PIHAK PERTAMA WAJIB membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (Secara Tertulis) tentang Tahapan Pengurusan Perijinan yang Sedang Berjalan serta Biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
(7) Harga Lahan / Tanah disepakati Rp. 835.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) / Meter.
(8) Pajak atau Bea ditanggung masing-masing, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) ditanggung Pihak Pembeli (PIHAK KEDUA) dan PPH (Pajak Penghasilan) ditanggung Pihak Penjual (PIHAK PERTAMA).
(9) Luas Lahan / Tanah yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA seluas 29.900 M2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Meter Persegi).
(10) Harga Total Lahan / Tanah senilai Rp. 24.966.500.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(11) Harga Total Lahan / Tanah tersebut akan dibayar Keseluruhan/Sekali Langsung Lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, setelah PIHAK KEDUA menilai PIHAK PERTAMA telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman ini.

Pasal 6
PERUBAHAN
(1) Nota Kesepahaman ini dapat diubah berdasarkan Persetujuan Tertulis PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakanan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 7
MASA BERLAKU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai Persetujuan Tertulis PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika PIHAK KEDUA menilai PIHAK PERTAMA telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai Pasal 4 ayat (1) Nota Kesepahaman ini, sebelum masa waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Pengakhiran Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah adanya Persetujuan Tertulis PARA PIHAK.
正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: