Pertolongan pertama dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat kepada korban
sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya.
P3K diberikan untuk menyelamatkan nyawa korban, meringankan penderitaan korban, mencegah
cedera yang lebih parah, mempertahankan daya tahan korban, dan mencarikan pertolongan
lebih lanjut (UU No. 1 Tahun 1970)