Jangka waktu dalam Perjanjian ini adalah 3 (tiga) bulan, yaitu mulai dari 5 September 2016 sampai dengan 4 Maret 2017. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan antara Para Pihak. Untuk masa perpanjangan jangka waktu Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk memberlakukan syarat dan ketentuan yang sama dengan syarat dan ketentuan pada Perjanjian, kecuali hal-hal yang diubah pada perpanjangan tersebut