Atas keterlambatan pembayaran tagihan – tagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan c tersebut, PIHAK PERTAMA hanya memberikan toleransi selama 3 (tiga) hari , apabila toleransi itu dilanggar, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% dari total tagihan untuk tiap satu hari keterlambatan sampai dengan pelunasan.