Izin Usaha sebagaimana butir 2(dua)dapat diajukan ke PTSP pusat di BKPM dengan realisasi investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00(sepuleh miliar Rupiah)di luar tanah dan bangunan dan berlaku paling lama 1(satu)tahun sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diperpanjang.