5. Apabila kuota kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak habis dalam waktu 2 (dua) bulan maka sisa kuotakapasitas akan menjadi bagian dari penawaran kuota kapasitas pada tahap berikutnya.
5. Apabila kuota kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak habis dalam waktu 2 (dua) bulan maka sisa kuotakapasitas akan menjadi bagian dari penawaran kuota kapasitas pada tahap berikutnya.