Pada prakteknya kemudian, OJK juga membebani kalangan perbankan dengan pungutan yang dinilai memberatkan. Sesuai UU OJK yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), pungutan yang ditarik dari kalangan perbankan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset.