Jakarta -
Mafia narkoba asal Hong Kong, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dituntut hukuman mati. Delapan anak buahnya juga ternyata dituntut dengan hukuman maksimal yang sama.
Sidang tuntutan terhadap kelompok jaringan narkoba ini digelar secara marathon di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (6/11/2015). Tanpa dinyana, delapan anak buah Wong juga mendapat tuntutan yang sama.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," ucap jaksa penuntut dalam sidang terdakwa Tan See Ting.
Tan See Ting ini merupakan WN Malaysia yang direkrut Wong untuk dijadikan driver di Jakarta dalam kasus penyelundupan 836 kg sabu. Sementara anak buah Wong lainnya adalah Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Cheung Hon Ming, dan Andika. Semuanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Sesuai fakta persidangan dakwaan primer terbukti dan kami tidak menemukan keringanan. Perbuatan terdakwa merusuka generasi muda," kata jaksa penuntut, Teguh Ananto di PN Jakbar.
Kasus ini berasal saat Wong disuruh seseorang bernama Ahyi dari Hongkong untuk mengirimkan paket sabu dari Filipina pada April 2014. Wong pun langsung merekrut orang.
Ia lalu meminta temannya yang bernama Sujardi untuk mencari nahkoda kapak untuk bisa melakukan transaksi di tengaj laut. Sujardi mengenalkan Wong dengan Ahmad Wijaya untuk akhirnya diperintahkan menjadi nahkoda kapal.
Selain mencari nahkoda, Ahmad lalu meminta Syarifufin Nurdin untuk menjadi sopir boks di Jakarta yang rencananya bila transaksi di laut berhasil. Syarifudin lah yang akan mengantarkan barang haram itu ke markas mereka.
Selain menyewa kapal nelayan, Wong membuat sebuah markas di Perumahan Citra Garden, Jakbar. Ia lantas merekrut 2 WN Cina Yaitu Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung untuk memodifikasi markas tersebut. Sementara itu peran terdakwa Andika dipekerjakan untuk menjadi ABK kapal.
Dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Wong Chi Ping mengaku kaget. Pasalnya beberapa terdakwa dalam kasus ini hanya berperan kecil.
"Kami merasa berat karena sembilan-sembilannya dituntut mati. Banyak pembunuhan berencana, paling actor intellectualny aja yang dihukum mati. Ini ABK atau sopir yang nggak tahu apa-apa dihukum mati," ucap ketua tim kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan usai persidangan. "Seperti Ming ini tidak tahu apa-apa yang akan dilakukan oleh mereka baru 2 hari sampai di Indonesia ditangkap dituntut hukum mati," sambungnya.
Tim kuasa hukum pun akan membacakan pledoi untuk Wong pada Kamis (12/11) mendatang. Setelahnya, Rando menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Kami kembali ke majelis hakimlah, karena majelis hakim yang bisa," tutupnya. (elz/asp)