Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran,Saudara wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut paling lambat pada tanggal 15 desember 2016,dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada kepala Kantor KPU Tanjung Priok.
Apabila tagihan tidak dilunasi atau tidak diajukan keberatan sampai dengan tanggal 15 Desember 2016, dikenakan bunga sebesar 28. (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh.