Merupakan perusahaan yang mempunyai pengalaman 1 tahun terakhir melakukan pekerjaan dredging pada perairan yang berhubungan dengan pelabuhan umum atau pelabuhan khusus atau yang mempunyai MOU kerja dengan perusahaan yang mempunyai pengalaman melakukan pekerjaan dredging pada perairan yang berhubungan dengan pelabuhan umum atau pelabuhan khusus, dengan menunjukkan bukti PO pekerjaan sejenis beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan terkait.