Pihak pertama dengan ini telah mengontrakkan kepada pihak kedua sebidang tanah dengan luas 400m2 yang terletak di Dusun karanggan No.21 Rt.001 Rw 004,desa puspasari ,kec.Citeureup,Kab.Bogor,dan selanjutnya kedua belah pihak telah menyepakati bahwa perjanjian kontrak tempat ini dilangsungkan dan diterima dengan
ketentuan sebagai berikut