Pemerintah juga telah menandatangani aturan mengenai iuran OJK dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014. Iuran yang harus dibayar pelaku industri meliputi, iuran tahunan, iuran pendaftaran atau perizinan, dan pungutan atas aksi korporasi. Perusahaan Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Perdagangan Efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp 10 juta.