4. Dalam hal pengembang PLTS dikenakan sanksi penurunan harga sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (4), maka penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dikenakan setelah memperhitungkan sanksi penurunan harga akibat tidak terpenuhinya kewajiban TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (4).