MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2015
TENT ANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILA! LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan produk rekaman suara dan gambar, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
· sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
SA ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai
Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
56/PMK.03/2015;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK.
www.jdih.kemenkeu.go.id
f
MENTER! l