Jika dalam Proses Pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berlangsung terjadi FORCE MAJOR yang mengakibatkan Nota Kesepahaman ini tidak memungkinkan untuk dilanjutkan/diselesaikan, maka PIHAK KEDUA WAJIB mengembalikan biaya yang TERSISA kepada PIHAK PERTAMA, dengan didasari Prinsip Kepercayaan, Profesional dan Iktikad Baik.