Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman mati kepada bos penyelundup sabu 800 kg, Wong Chi Ping. Hakim menganggap Wong sebagai pelaku kejahatan narkotika yang harus dihukum mati.
"Menyatakan terdakwa Wong Chi Ping bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk narkoba Golongan I. Menjatuhkan dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl Gadjah Mada, Jumat (13/11/2015).
Hakim berpendapat Wong terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Hakim juga menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi Wong Chi Ping.
"Tidak ada hal yang meringankan!" tegas hakim Arifin.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Wong Chi Ping yang menginginkan dirinya diberi keringanan.
"Bahwa terdakwa harus dihukum secara tegas," ucapnya.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN. Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia.
Berikut 6 nama yang lolos dari hukuman mati:
1. Syarifuddin divonis 18 tahun
2. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung divonis seumur hidup
6. Andika dihukum 15 tahun penjara (rvk/asp)