pabila timbul perselisihan sebagai akibat Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Namun, apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan segala akibatnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jakarta.