Sebagai sebuah lembaga yang dilahirkan pascaterjadinya berbagai persoalan keuangan yang melanda negeri ini, sudah semestinya OJK menjadi kabar gembira bagi kebutuhan bangsa. Karena jika lembaga ini masih berfungsi normatif, atau tidak berfungsi maksimal sebagai solusi beragam persoalan keuangan—apalagi sekedar lembaga “titipan asing” maka urgensi OJK akan tereduksi dengan sendirinya.