Berdasarkan data administrasi sebagaimana dimaksud di atas, Saudara dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebagaimana dimaksud pada angka 2 sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dilunasi.
Dalam hal Saudara tidak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, maka atas STP Pasal 19 ayat (1) UU KUP yang diterbitkan untuk memuat sanksi administrasi tersebut akan dilakukan tindakan penagihan pajak yang sama dengan tindakan penagihan pajak atas dasar (pokok) utang pajak, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Atas kontribusi dan kerjasama Saudara untuk membangun bangsa melalui pelunasan utang pajak sebagaimana dimaksud di atas, kami menyampaikan terima kasih.