Pabrik tersebut juga belum beroperasi karena pembangunan pabrik masih berlangsung. Salah satu tuntutan buruh adalah mengenai jam kerja dan status karyawan. Selama masa training yang sudah berlangsung sekitar empat bulan, karyawan diharuskan masuk kerja pukul 06.45 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Padahal ketentuan yang semestinya berlaku adalah jam kerja masuk pukul 07.30 WIB. Selain itu, jam istirahat karyawan juga hanya diberi waktu setengah jam dari 11.30 WIB hingga 12.00 WIB. “Semestinya hak istirahat kami satu jam, kenapa hanya setengah jam,” kata salah satu karyawan, Dara, saat ditemui wartawan, di sela-sela aksi demo.