l. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada gaji, Fee, dan/atau tunjangan lain yang akan diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama, baik sebelum ditandatanganinya Perjanjian maupun sesudah ditandatanganinya Perjanjian, apabila Pihak Kedua ditugaskan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab pada seluruh Perusahaan;