atas pengimporan barang dan bahan yang diberikan fasilitas, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada kepala badan koordinasi penanaman modal paling lambat 7 hari kerja setelah realisasi impor dengan menggunakan formulir
atas pengimporan barang dan bahan yang diberikan fasilitas, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada kepala badan koordinasi penanaman modal paling lambat 7 hari kerja setelah realisasi impor dengan menggunakan formulir