Industri di luar kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa :
a. perusahaan industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses
produksinya memerlukan lokasi khusus;
b. perusahaan industri yang sudah menjalankan industri sebelum adanya
kawasan industri di Kabupaten; dan
c. industri mikro, kecil, dan menengah.