Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan definisi dari badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.