Undang-Undang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut “UUJN”) yaitu Pasal 4 (2) dan pasal 16 ayat 1 huruf a, pasal 16, sampai dengan 40 jo pasal 48 sampai dengan ayat 38 -52.-
Undang-Undang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut “UUJN”) yaitu Pasal 4 (2) dan pasal 16 ayat 1 huruf a, pasal 16, sampai dengan 40 jo pasal 48 sampai dengan ayat 38 -52.-