) Surat Kuasa dari Direktur kepada perwakilan yang melakukan Pendaftaran DPM apabila Direktur menunjuk perwakilan.
2) Surat Permohonan Mengikuti Pendaftaran DPM PT PHE Siak yang ditandatangani oleh Direktur atau pihak yang diberikan kewenangan.
3) Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya yang telah disesuaikan dengan UU no. 40/2007 (tentang Perseroan Terbatas), dilengkapi SK Kehakiman (bagi PT) atau pengesahan Anggaran Koperasi oleh Ditjen Bina Lembaga Koperasi (bagi koperasi).
4) Surat Keterangan Domisili (SKD) dari instansi berwenang.
5) Surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah.
6) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Instansi pemerintah yang membidangi industri Minyak dan Gas Bumi atau yang diberi kewenangan, berlaku untuk golongan Usaha Besar.
7) NPWP/PKP, SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan) Badan dan bukti tanda terima dari kantor pelayanan pajak untuk pelunasan pajak tahun terakhir.
8) Pengalaman Kerja, dibuktikan berupa salinan kontrak pekerjaan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.