dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang iup operasi produksi dan iupk operasi produksi setelah pelaksanaan divestasi saham, saham peserta indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3)
dalam hal pemegang saham peserta indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang berasal dari peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(8), pemegang iup operasi produksi atau iupk operasi produksi wajib menawarkan sahamnya kepada peserta indonesia lainnya dengan tetap memperhatikan komposisi kepemilikan saham peserta indonesia sesuai dengan kewajiban divestasi saham