Bahwa oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 132 Ayat (2) jo Permenakertrans Nomor 28 Tahun 2014, Perjanjian Kerja Bersama perlu didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pendaftarani;