KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE- 33 /PJ/2013
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDING)
YANG DI DALAM TAGIHANNYA TERDAPAT BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT CHARGES)
A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dipandang perlu
menegaskan beberapa hal untuk memperjelas penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai
Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang di
dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight
charges) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjelaskan penerapan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penerapan Dasar Pengenaan
Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sehingga tidak terdapat
perbedaan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013.
C. Ruang Lingkup
Ruang Iingkup Surat Edaran ini meliputi penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan atas
penyerahan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
Kp.: PJ.0233/PJ.0201 D. Dasar
-2-
D. Dasar
1. Peraturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013.
2. Peraturan di Bidang Kepabeanan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
3. Peraturan di Bidang Transportasi
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
E. Penjelasan dan Penegasan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain
mengatur:
a. Pasal 1:
1) Angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
2) Angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3), bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa tertentu. Namun demikian, jasa pengurusan
transportasi (freight forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
e. Pasal 8A:
1) Ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan
Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
2) Ayat (2), bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kp.: PJ.0233/PJ.0201 f. Pasal
-3-
f. Pasa113:
1) Ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat:
a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2) Ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Penjelasan Pasal 9 antara lain menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi
persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013 antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 3, bahwa Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 2 huruf m, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk
penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa
pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
c. Pasal 3 huruf d, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa
pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
digunakan untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan JPT/FF tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges).
b. Dalam melakukan kegiatan usahanya, pengusaha JPT/FF dapat menyerahkan JPT/FF
yang dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan. Kegiatan yang dilakukan dalam penyerahan JPT/FF dapat termasuk biaya
transportasi (freight charges). Walaupun penyerahan JPT/FF dapat terdiri dari satu atau
Kp.: PJ.0233/PJ.0201 beberapa
-4-
beberapa kegiatan, satu atau beberapa kegiatan yang diserahkan tersebut tetap
merupakan satu kesatuan, yaitu penyerahan JPT/FF, sehingga kewajiban Pengusaha
Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak wajib
dilakukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan harus memenuhi
persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang
PPN, yaitu Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah hasil dari keseluruhan
proses menagih atas nilai penyerahan JPT/FF oleh pengusaha JPT/FF kepada pengguna
JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu
kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan
satu atau beberapa dokumen tagihan.
Beberapa contoh transaksi terkait dengan penyerahan JPT/FF yang menggunakan satu
atau beberapa dokumen tagihan adalah sebagaimana dimaksud pada Contoh 1, Contoh
2, dan Contoh 3 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga,
sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
1) dalam hal:
a) tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF
tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga
(selain pemerintah/negara) tersebut; atau
b) pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Da
金融學院印度尼西亞共和國教育部總局稅收的第 1. 2 稅務局的負責人3 服務辦公室,諮詢和稅務諮詢的負責人/ PJ / 2013 CHARGES ,一般與發行部直接管理路連接/ PMK.011 / 2013 / PMK.03 / 2010 值的另一個為交通管理服務(貨代)( / FF / PMK.011 / 2013 宗旨和目標 目的本通函旨在澄清稅基的應用程序中的其它價值FF PMK.011 / 2013前財政部第/ PMK.03 / 2010 的目的本通知的目的是用作在基本徵收的指導方針稅表等價值/ FF / PMK011/2013 範圍本通知的空間範圍包括FF / PJ.0201 D. D. 基本 調控增值稅領域的一個。1983 財政部長的第2010 / PMK.011 / 2013 海關規定在該領域的總幹事海關關長號 / BC / 1999 條例在交通運輸行業一個。法 2010 解釋和斷言 1983 第包括所有的費用都需要或者應該由雇主交付應稅勞務應要求提供稅應稅勞務的出口,或者應稅貨物無形的出口,但不包括依法增值稅徵收法和回扣都包含在稅務發票或價值由於在由收件人服務已付或應付貨幣形式的應稅服務和 第四條第(第 但是,管理服務的運輸(貨運),不包括某些類型的服務是不受稅附加價值。第七條第(第(/ PJ.0201 F 文章F Pasa113 應稅勞務B E F 和並適當根據第(應稅貨物和 區域海關在關區。財政部長的第2010 / PMK.011 / 2013 第 第計費。第可以記。根據上述一些事情,可以確認的是:一。KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE- 33 /PJ/2013
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDING)
YANG DI DALAM TAGIHANNYA TERDAPAT BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT CHARGES)
A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dipandang perlu
menegaskan beberapa hal untuk memperjelas penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai
Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang di
dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight
charges) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjelaskan penerapan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penerapan Dasar Pengenaan
Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sehingga tidak terdapat
perbedaan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013.
C. Ruang Lingkup
Ruang Iingkup Surat Edaran ini meliputi penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan atas
penyerahan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
Kp.: PJ.0233/PJ.0201 D. Dasar
-2-
D. Dasar
1. Peraturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013.
2. Peraturan di Bidang Kepabeanan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
3. Peraturan di Bidang Transportasi
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
E. Penjelasan dan Penegasan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain
mengatur:
a. Pasal 1:
1) Angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
2) Angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3), bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa tertentu. Namun demikian, jasa pengurusan
transportasi (freight forwarding) tidak termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
e. Pasal 8A:
1) Ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan
Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
2) Ayat (2), bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kp.: PJ.0233/PJ.0201 f. Pasal
-3-
f. Pasa113:
1) Ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat:
a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2) Ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Penjelasan Pasal 9 antara lain menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi
persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013 antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 3, bahwa Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 2 huruf m, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk
penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa
pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
c. Pasal 3 huruf d, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa
pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
digunakan untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan JPT/FF tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges).
b. Dalam melakukan kegiatan usahanya, pengusaha JPT/FF dapat menyerahkan JPT/FF
yang dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan. Kegiatan yang dilakukan dalam penyerahan JPT/FF dapat termasuk biaya
transportasi (freight charges). Walaupun penyerahan JPT/FF dapat terdiri dari satu atau
Kp.: PJ.0233/PJ.0201 beberapa
-4-
beberapa kegiatan, satu atau beberapa kegiatan yang diserahkan tersebut tetap
merupakan satu kesatuan, yaitu penyerahan JPT/FF, sehingga kewajiban Pengusaha
Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak wajib
dilakukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan harus memenuhi
persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang
PPN, yaitu Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah hasil dari keseluruhan
proses menagih atas nilai penyerahan JPT/FF oleh pengusaha JPT/FF kepada pengguna
JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu
kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan
satu atau beberapa dokumen tagihan.
Beberapa contoh transaksi terkait dengan penyerahan JPT/FF yang menggunakan satu
atau beberapa dokumen tagihan adalah sebagaimana dimaksud pada Contoh 1, Contoh
2, dan Contoh 3 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga,
sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
1) dalam hal:
a) tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF
tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga
(selain pemerintah/negara) tersebut; atau
b) pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Da
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)